4 Butir Imbauan Gubernur Bagi Pengelola Wisata Hadapi Libur Lebaran Tahun 2025

  • Mar 18, 2025
  • Kompasnagari.kim.id
  • Informasi Umum, Resiliensi, Toilet

Gubernur Sumabar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 28/Dispar-Sekrt/III-2025 ditujukan bagi bupati/kepala daerah dan industri pariwisata Sumabar. Khusus untuk asosiasi dan industri pariwisata ada 4 butir imbauan yang harus dipatuhi:

1. mengklik pelaksanaan dalam menjalankan usaha operasional harus sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SOP), Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap usaha pariwisata secara ketat;

2. Melakukan kalibrasi atau uji petik keamanan dan kelaikan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas/wahana usaha secara berkala, terutama untuk wahana dengan tingkat risiko secara rutin dan segera melakukan perbaikan terhadap fasilitas/wahana jika terdapat kerusakan, untuk memastikan keamanan dan keselamatan karyawan dan pengunjung;

3. Melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka memberikan keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi karyawan dan pengunjung.

4. Asosiasi dan Industri Pariwisata (Biro Perjalanan Wisata) agar senantiasa menggunakan moda transportasi yang telah memenuhi standar kelaikan dan prosedur keselamatan dari instansi yang berwenang dalam upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan transportasi agar tercipta kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan. (KOMPASNAGARI.KIM.ID)