Lampara Dasar Alat Tangkap Pemusnah SDKP
- May 30, 2025
- Kompasnagari.kim.id
- Flora & Fauna
Lampara dasar (sejenis alat menangkap ikan yang menyentuh dasar perairan) dilarang beroperasi karena dapat merusak biota laut dan lingkungan perairan. Alat ini memiliki potensi merusak habitat ikan dan terumbu karang, serta menangkap ikan-ikan yang belum dewasa. Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) di lokasi beroperasinya lampara dasar akan mengalami kerusakan hebat.
Lampara dasar dilarang penggunaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Kelautan dan Perikanan. Kemudian Permen KP Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon, Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan, Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan serta Kepmen KP Nomor Tahun 2020 tentang alat Penangkapan Ikan di WPPNRI.
Alat penangkapan yang dilarang di antaranya kelompok jaring tarik (dogol, pair seine, cantrang dan lampara dasar), kelompok jaring hela (pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan), kelompok jaring insang (perangkap ikan peloncat), serta kelompok alat tangkap lainnya (muro ami).
Berikut adalah alasan lebih detail mengapa lampara dasar dilarang:
- Kerusakan Lingkungan:Alat ini dapat merusak perairan dasar, termasuk terumbu karang, rumput laut, dan habitat lainnya yang rentan.
- Penangkapan Ikan yang Belum Dewasa:Lampara dasar seringkali menangkap ikan-ikan kecil dan belum dewasa, yang dapat mengganggu siklus reproduksi dan kelangsungan populasi ikan.
- Kerusakan Ekosistem:Alat ini dapat mengganggu ekosistem laut secara keseluruhan, karena dapat menangkap spesies yang tidak dilindungi dan mengganggu keseimbangan alami.
- Peningkatan Risiko Terumbu Karang:Lampara dasar dapat merusak terumbu karang yang merupakan habitat penting bagi berbagai spesies laut.
- Pengurangan Sumber Daya Ikan:Penggunaan alat ini secara berlebihan dapat mengurangi populasi ikan dan mengancam kepunahan sumber daya perikanan. (POKMASWAS LPPL)