Mandeh Minang Mancanegara Tolak Konten Carut di Media Sosial dan di Semua Tempat

  • Sep 23, 2025
  • Kompasnagari.kim.id
  • Informasi Umum

AMERIKA SERIKAT, KOMPASNAGARI.KIM.ID -Mandeh Minang Mancanegara (TIGO-M) menyatakan tolak konten carut di platform media sosial dan ruang publik. Penolakan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang ditandatangani Ketua Tigo-M  Dra. Nurbaini McKosky, MSc.(Chem); MSc. (FST ) dan Humas Mandeh Minang Mancanegara  Dr. Rina Marnita AS, MA

TIGO-M sebagai organisasi sosial nirlaba yang anggotanya terdiri perempuan-perempuan Minangkabau yang berdomisili di mancanegara dengan keanggotaan istimewanya perempuan-perempuan Minangkabau yang berada di Ranah Minang dan rantau dekat prihatin atas konten carut.

"Kami prihatin dan risau akan etika dan moral generasi Minangkabau di masa mendatang, Mandeh Minang Mancanegara menyatakan larangan keras terhadap maraknya konten di media sosial, khususnya di TikTok, yang menggunakan kata-kata jorok/tabu (caruik) dalam Bahasa Minang. Salah satunya seperti himbauan di instagram berikut: https://www.instagram.com/reel/DOtU2Gbieil/?utm_source=ig_web_copy_link," ungkap Ketua TIGO-M  Dra. Nurbaini McKosky, MSc.(Chem); MSc. (FST ).

TIGO-M menilai  konten caruik    bertentangan dengan ajaran Islam yang menjadi dasar filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Konten caruik  tidak mencerminkan adat Minangkabau yang menjunjung tinggi sopan santun,  merusak pendidikan generasi muda dengan menormalisasi bahasa kotor, dan  mencoreng marwah Minangkabau di mata dunia.

“TIGO-M sangat khawatir generasi muda kehilangan rasa malu dan sopan santun jika carut dibiarkan menjadi konsumsi sehari-hari. Bahasa Minang adalah warisan leluhur yang harus dijaga marwahnya, bukan diperalat untuk hiburan sesaat,” kata  Dra. Nurbaini McKosky, MSc.(Chem); MSc. (FST )

Atas dasar pemikiran tersebut menurut  Dra. Nurbaini McKosky, MSc.(Chem); MSc. (FST )  TIGO-M menyatakan sikap yaitu: pertama para pencipta konten Minangkabau agar menghentikan praktik penggunaan carut dan beralih pada konten yang mendidik serta menyenangkan masyarakat Minangkabau. Kedua, masyarakat Minangkabau tidak menyebarkan konten yang mencemarkan bahasa, adat, dan agama tersebut. Ketiga, pihak berkuasa dan tokoh adat agar mengambil langkah nyata menjaga marwah suku bangsa Minangkabau di ruang publik digital. (Haridman)