Nelayan Airpura Audiensi ke DKP Sumbar, Soroti Maraknya Lampara Dasar

  • Apr 08, 2026
  • Kompasnagari.kim.id
  • Informasi Umum

KOMPASNAGARI.KIM.ID-Perwakilan masyarakat nelayan dari Kecamatan Airpura dan Pancung Soal melakukan audiensi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat guna membahas maraknya penggunaan alat tangkap terlarang jenis lampara dasar atau mini trawl di wilayah perairan mereka.

Audiensi tersebut dipicu oleh keresahan nelayan lokal atas aktivitas penangkapan ikan yang dinilai merusak ekosistem laut, khususnya di kawasan Ujung Tanjung, Kecamatan Airpura. Alat tangkap lampara dasar disebut-sebut masih digunakan secara masif oleh sejumlah nelayan.

Iswandi, penyuluh kelautan dan perikanan Kabupaten Pesisir Selatan, mengatakan penggunaan alat tangkap tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya laut.

“Lampara dasar ini sangat merusak karena menyapu bersih dasar laut, termasuk bibit ikan dan biota lainnya. Jika terus dibiarkan, nelayan kecil akan kehilangan sumber penghidupan,” ujar Iswandi dalam pertemuan itu.

Ia menyebutkan, pelaku penggunaan alat tangkap tersebut diduga berasal dari wilayah Kecamatan Linggo Sari Baganti. Aktivitas mereka bahkan telah memasuki wilayah tangkap nelayan Airpura, tepatnya di perairan Ujung Tanjung.

Menurut Iswandi, kondisi ini juga memicu konflik sosial antar nelayan. Nelayan Airpura yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan merasa dirugikan oleh praktik penangkapan yang tidak berkelanjutan tersebut.

“Selain merusak lingkungan, ini juga memicu ketegangan antarwarga. Ada nelayan dari wilayah lain yang masuk dan menggunakan alat tangkap terlarang di wilayah kami,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penggunaan pukat harimau, termasuk varian mini trawl seperti lampara dasar, telah dilarang pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.

Dalam audiensi tersebut, hadir berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan, di antaranya pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUB), pengurus Poklahsar, wali nagari, serta anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat.

Turut diundamg untuk hadir Camat Airpura, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Dapil VIII Bakri Bakar, serta Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Pesisir Selatan, Andi Syafinal.

Pihak DKP Provinsi Sumatera Barat menyatakan bahwa pengawasan wilayah laut memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Mereka berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan masyarakat serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan yang melanggar aturan.

Nelayan berharap, melalui audiensi ini, pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan penggunaan alat tangkap terlarang demi menjaga kelestarian laut dan melindungi nelayan kecil yang bergantung pada praktik penangkapan yang berkelanjutan.(KIM)