Pessel Punya Kewenangan 28 Persen Kawasan Budidaya dari Total Luas Wilayah

  • Jun 05, 2025
  • Kompasnagari.kim.id
  • Informasi Umum

KOMPASNAGARI.KIM.ID-Pesisir Selatan hanya memiliki kewenangan sebesar 28, 42 persen kawasan budidaya, atau setara dengan 164 ribu hektare. Sementara total luas Pessel seluruhnya 579 ribu hektare. Dari 28 persen tersebut diperuntukkan bagi berbagai keperluan masyarakat, misalnya pemukiman sawah dan lain sebagainya.

Sekda Pessel, Mawardi Roska mengatakan, jumlah terbesar diperuntukkan bagi kawasan konservasi dan hutan lindung. Kawasan hutan lindung yang terdiri dari HSAW dan CB 290 ribu hektare dan Hutan Lindung 41 ribu hektar.

"Luasnya kawasan hutan konservasi  dan hutan lindung di Pessel mengakibatkan terbatasnya ketersediaan lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan pertanian khusunya perkebunan. Ujuang ujungnya mengakibatkan angka kemiskinan besar di daerah ini ," kata Mawardi menjelaskan persoalan lahan di Pessel.

Lahan budidaya yang terbatas tersebut menurut Mawardi, juga terancam oleh laju pertumbuhan penduduk Pesisir Selatan yang terbilang masih tinggi. Laju pertumbuhan 1,6 persen tersebut, berakibat pula pada pertumbuhan kebutuhan lahan pemukiman.

Kawasan budidaya menurut Mawardi terdiri dari hutan produksi sebesar 4.000 hektar, hutan produksi yang dapat dikonversi 2.000 hektar, hutan produksi terbatas seluas 71 ribu hektare dan sisanya baru masuk ke areal penggunaan lain (APL).

"Areal penggunaan lain inilah yang diperuntukkan bagi berbagai keperluan masyarakat. Ini pulalah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten untuk dikelola," kata Mawardi lagi.

Luas kawasan budidaya didaerah ini bisa dikatakan tidak terjadi perubahan besar pada duapuluh tahun terakhir. Namun disisi lain menurut Mawardi, luasnya kawasan hutan konservaski dan hutan lindung, juga berpotensi besar bagi ketersediaan sumber air. yang dapat dimanfaatkan untuk pengairan pertanian, pembangkit energi dan konsumsi air bersih masyarakat.

Sementara tantangan yang dihadapi kedepan adalah, dengan tidak adanya pengalihan fungsi hutan menyebabkan masyarakat melakukan pembukaan wilayah di kawasan hutan secara masif.

"Kelak akan terjadi penurunan kualitas hutan yang mengakibatkan terjadinya bencana banjir dan longsor di wilayah sekitar sungai. (har)