Saat Bencana, Swasta Pessel Kemana?

  • Mar 08, 2026
  • Kompasnagari.kim.id
  • Artikel

Sektor swasta berperan dalam Pengurangan Risiko dan Dampak Bencana, hal ini diatur dalam Perka BNPB No 12 Tahun 2014. Peran swasta dalam PRB dikoordinir pemerintah.

Namun tiada terdengar perusahaan yang beroperasi di Pessel terlibat dalam penanggulangan bencana alam. Misalnya perusahaan bergerak di sektor perkebunan. Perusahaan di sektor ini jumlahnya cukup banyak beroperasi di sini.

Selain perusahaan bergerak di perkebunan, ada juga perusahaan yang menggantungkan hidup pada APBD Pessel maupun APBN, ia juga tidak terdengar perannya. Begitu juga perbankan.

Bukankan perusahaan ini ”wajib” menyediakan dana CSR? Salah satu alokasinya dapat untuk penanggulangan bencana.

Apakah penggunaan dana pihak swasta memerlukan keputusan tanggap darurat dari kepala daerah? Rasanya tidak, karena kegiatan penanggulangan bencana tidak melulu saat terjadi bencana, namun pra bencana juga bagian integral kegiatan penanggulangan bencana. Tapi, setidaknya pemerintah perlu mendiskusikan hal ini dengan perusahaan (kecuali perusahaan fakir) yang beroperasi di Pessel.(KIM Amping Parak)