BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Nama / Title: BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Singkatan: BPBD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: BPBD Kab.Pesisir Selatan Government organization Jl. H. Agus Salim - Painan Jl.H.Agus Salim, Painan 2561
Profil BPBD

Sesuai dengan MOTO  Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Melindungi bangsa dari ancaman bencana melalui pengurangan risiko, Membangun sistem penanggulangan bencana yang handal

Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinir, dan menyeluruh. Untuk itu kami meluncurkan website ini, yang memuat informasi tentang sistem Informasi kebencanaan . Semoga dengan adanya website ini bisa membantu masyarakat Pesisir Selatan dalam mendapatkan infromasi yang dibutuhkan. 

BPBD Pessel memiliki sekretariat di Kota Painan. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan administratif, koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan kesekretariatan yang meliputi pengelolaan program, keuangan, umum dan kepegawaian.

Rincian tugas Sekretariat :

  1. mengkoordinasikan kegiatan bidang-bidang;
  2. menyiapkan bahan koordinasi dan pengendalian rencana program kerja dinas;
  3. melakukan koordinasi penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan Dinas;
  4. menyusun program kerja Sekretariat berdasarkan rencana strategis dan program kerja tahunan dinas;
  5. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sekretariat;
  6. mengevaluasi realisasi pelaksanaan kegiatan serta menindaklanjuti hasil temuan bidang sekretariat;
  7. menyempurnakan konsep surat dan telaahan kepala sub bagian umum dan kepegawaian, sub bagian perencanaan dan pelaporan serta sub bagian keuangan;
  8. menandatangani dan/atau memaraf persuratan, naskah dinas dan dokumen lainnya sesuai dengan kewenangan;
  9. memberi tugas atau kegiatan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sekretariat dengan memberi arahan sesuai dengan bidang dan permasalahannya;
  10. menyampaikan saran dan telaahan kepada pimpinan menyangkut bidang Sekretariat;
  11. mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan sebagai pembinaan staf;
  12. melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
  13. membuat, merumuskan dan mensosialisasikan hasil rapat dinas dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dinas;
  14. menyelenggarakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala dan tahunan;
  15. melaksanakan pengelolaan administrasi surat menyurat, kearsipan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perencanaan dan pelaporan dan keuangan;
  16. mengkoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Daerah, rancangan Peraturan Bupati dan rancangan Keputusan Bupati dalam lingkup tugas Dinas; dan
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.

Sekretariat  , membawahkan :

  1. Sub Bagian Keuangan.
  2. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Visi & Misi BPBD

Visi

“MEWUJUDKAN PESISIR SELATAN LEBIH SEJAHTERA, MAJU, DAN BERMARTABAT DIDUKUNG PEMERINTAHAN YANG AKUNTABEL DAN PROFESIONAL”

Misi

1. Memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif dan

transparan.

2. Meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat

3. Memperkuat kemandirian ekonomi dengan mendorong sektor potensi dan

unggulan daerah.

4. Mewujudkan. Kabupaten Pesisir Selatan sebagai daerah tujuan wisata yang

nyaman dan berkesan.

5. Mewujudkan pendidikan yang berkualitas untuk menghasilkan sumberdaya

manusia yang beriman, kreatif dan berdaya saing.

6. Mewujudkan kondisi masyarakat yang aman, tentram dan dinamis.

Tugas Pokok & Fungsi BPBD

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

A. TUGAS POKOK

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai Tugas Pokok yaitu melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam bidang pembanggunan penanggulangan bencana.

B. FUNGSI

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai Fungsi yakni:

1. Perumusan kebijakan teknis dibidang penanggulangan bencana;

2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang penanggulangan bencana;

3. Pembinaan dan pelaksanaan urusan dibidang penanggulangan bencana;

4. Pembinaan satuan petugas (SATGAS) SAR dan Tim Reaksi Cepat (TRC);

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan.

Kepengurusan BPBD

Nama Jabatan Pendidikan
Yuskardi Kalaksa Tingkat Pendidikan Terakhir