KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Nama / Title: KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Singkatan: KEMENPAREKRAF
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Medan Merdeka Barat No. 17, RT/RW 02/03, Gambir, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110, Indonesia.
Profil KEMENPAREKRAF

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sebelumnya bernama "Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi” pada periode 1983-1988, dengan menterinya saat itu adalah Achmad Tahir.

Selanjutnya, dalam perjalanan tata kelola pemerintahan Republik Indonesia, nama kementerian ini berganti nama menjadi:

  • Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya (Depparsenibud) (1998–1999)
  • Kementerian Negara Pariwisata, dan Kesenian (Kemengparsen) (1999–2001)
  • Kementerian Negara Kebudayaan, dan Pariwisata (Kemenegbudpar) (2001–2005)
  • Departemen Kebudayaan, dan Pariwisata (Depbudpar) (2005–2009
  • Kementerian Kebudayaan, dan Pariwisata (Kemenbudpar) (2009–2011)
  • Kementerian Pariwisata (Kemenpar) (2014–2019)
  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) (2011–2014) dan (2019–sekarang).

Sejarah mengenai Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif selengkapnya dapat dilihat di https://sejarah.kemenparekraf.go.id

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengubah Kementerian Pariwisata pada Kabinet Kerja menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam Kabinet Indonesia Maju 2019-2020.

Ruang Lingkup

Kemenparekraf/Baparekraf RI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan membantu Presiden dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) yang sejak 23 Desember 2020 dijabat oleh Sandiaga Uno.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memiliki visi menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan pariwisata kelas dunia. Untuk itu, Kemenparekraf memiliki misi mengembangkan destinasi pariwisata kelas dunia dan melakukan pemasaran dengan berorientasi kepada wisawatan. Kemenparekraf juga fokus pada pengembangan lingkungan dan kapasitas industri pariwisata di Indonesia yang berdaya saing tinggi.

Di bidang ekonomi kreatif, sektor yang disebut menjadi tulang punggung negara, Kemenparekraf memiliki tugas untuk menyinergikan kerja sama antara para inventor dengan investor. Kemenparekraf juga memperkuat kemampuan industri kreatif untuk bersaing dengan produk-produk ekonomi kreatif impor, serta mempromosikan berbagai jenis produk ekonomi kreatif Indonesia, sehingga mampu mendorong tumbuhnya pelaku ekonomi kreatif lainnya yang dapat mendukung ekonomi regional dan nasional.

Visi & Misi KEMENPAREKRAF

Tugas Pokok & Fungsi KEMENPAREKRAF

Tugas :

Pasal 4 Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif menyatakan tugas Kemenparekraf/Baparekraf adalah membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.

Fungsi :

Pasal 5 Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, menyatakan Kemenparekraf/Baparekraf menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
  2. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sumber daya, kelembagaan, destinasi, infrastruktur, industri, investasi, pemasaran, produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan, serta ekonomi digital dan produk kreatif di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Penyusunan rencana induk Pembangunan kepariwisataan nasional dan rencana induk ekonomi kreatif;
  7. Pengelolaan data dan informasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
  8. Pembinaan, pemberian, dan pelaksanaan dukungan yang bersifat administrasi dan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan;
  9. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan;
  10. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Badan; dan
  11. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian/Badan.

Tugas dan Fungsi Unit Kerja di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif:

  1. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama Kemenparekraf/Baparekraf
  2. Deputi Bidang Kebijakan Strategis
  3. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
  4. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur
  5. Deputi Bidang Industri dan Investasi
  6. Deputi Bidang Pemasaran
  7. Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events)
  8. Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif
  9. Inspektorat Utama
  10. Poltekpar NHI Bandung
  11. Poltekpar Bali
  12. Poltekpar Palembang
  13. Poltekpar Lombok
  14. Poltekpar Makassar
  15. Poltekpar Medan
  16. Badan Pelaksana Otorita Borobudur
  17. Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
  18. Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores

Logo

Kepengurusan KEMENPAREKRAF

Nama Jabatan Pendidikan
Widiyandi Putri Wardhana Menteri Pariwisata Tingkat Pendidikan Terakhir